INTRUKSI BUPATI KAMPAR KEWAJIBAN MELAMPIRKAN BUKTI LUNAS PBB DALAM SETIAP LAYANAN ADMINISTRASI
P E N G U M U M A N Di informasikan kepada seluruh Masyarakat Tapung Hilir, sesuai Intruksi Bupati Kampar Nomor 89 Tahun 2023, bahwa setiap layanan harus melampirkan BUKTI Lunas PBB-P2. Untuk lebih jelas Bisa membaca Intruksi Bupati Kampar Pada lampiran Pengumuman…