Struktur Organisasi Kantor Camat Tapung Hilir di susun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor. 6 Tahun 2016 tanggal, 22 Desember 2016.
Susunan Organisasi terdiri dari
1. Camat
2. Sekcam
a. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
b. Kasubbag Keuangan
3. Kasi Pemerintahan
4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5. Kasi Kesejahteraan Sosial dan
6. Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum