Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan

FUNGSI

Selanjutnya untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umu
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
  7. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah