P E N G U M U M A N
Di informasikan kepada seluruh Masyarakat Tapung Hilir, sesuai Intruksi Bupati Kampar Nomor 89 Tahun 2023, bahwa setiap layanan harus melampirkan BUKTI Lunas PBB-P2.
Untuk lebih jelas Bisa membaca Intruksi Bupati Kampar Pada lampiran Pengumuman ini.
Terima Kasih.