Uraian Tugas

Uraian Tugas

Inspektur:

  1. Merumuskan kebijakan Pemerintah Kabupaten di bidang pengawasan Internal;
  2. Melakukan pengawasan  terhadap pemeriksaan reguler dan insidentil terhadap organisasi tata laksana keuangan, kepegawaian, perlengkapan (inventaris) dan kekayaan daerah;
  3. Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan tugas, kewajiban dan wewenang oleh Organisasi Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai dengan norma, standar dan prosedur pemeriksaan yang berlaku;
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan daerah baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau bantuan/pinjaman pihak lain;
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Pejabat Daerah dan Kesejahteraan pegawai;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada pejabat fungsional Auditor dan fungsional pengawas penyelenggaraan Urusan pemerintahan Daerah;
  7. Melaksanakan gelar pengawasan daerah secara berkala atas temuan-temuan hasil pemeriksaan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  8. Merencanakan, melaksanakan dan meningkatkan kualitas SDM yang dimiliki, melalui pendidikan/pelatihan teknis pengawasan, guna mencapai tingkat profesionalisme aparat pengawasan yang memadai;
  9. Meneliti, menganalisa, meninjau ulang produk laporan hasil pemeriksaan dengan metode/teknis pemeriksaan, sehingga tercapai validitas hasil pemeriksaan;
  10. Memberikan penilaian kepada bawahan dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Negeri Sipil, untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;
  11. Mengirimkan peserta diklat teknis fungsional pengawasan, yang meliputi teknis akuntansi, pemberdayaan aparatur, pemerintahan, perekonomian, kemasyarakatan dan pembangunan;
  12. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas Inspektorat secara taktis operasionil dan teknis administrasi kepada Kepala Daerah;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidangnya.

Sekretariat:

  1. Menyusun rencana kegiatan sekretariat berdasarkan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyelenggarakan dan mengelola administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan, sarana prasarana, humas, protokol, perjalanan dinas, kendaraan dinas, pengelolaan keuangan Inspektorat;
  3. Mengatur dan mengendalikan surat masuk dan keluar serta penataan arsip;
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap penyusunan rencana anggaran;
  5. Mengatur dan memberikan bimbingan terhadap penyusunan program kerja;
  6. Melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian;
  7. Mengatur penyediaan peralatan kantor, perbaikan gedung, penggunaan material perawatan kendaraan dinas;
  8. Menyusun rencana anggaran dengan RKA, DPA dan dokumen keuangan lain untuk pelaksanaan kegiatan Inspektorat;
  9. Mengoordinasikan dan menyiapkan bahan gelar pengawasan daerah secara berkala atas temuan-temuan hasil pemeriksaan sesuai hasil koordinasi dengan Inspektur Pembantu Wilayah sesuai kebijakan Inspektur;
  10. Melaksanakan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, usul penetapan Karpeg, Kartu Peserta Taspen, Askes, Ijin belajar, Ijin Gelar, Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat, Mutasi kepegawaian, pemberhentian, disiplin dan pensiun pegawai;
  11. Melaksanakan pengelolaan keuangan Inspektorat, melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan sesuai sistem akuntansi keuangan yang berlaku;
  12. Membimbing, membina dan mengarahkan bawahan, berdasarkan petunjuk/peraturan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan optimal;
  13. Memeriksa pelaksanaan tugas bawahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar diketahui tingkat efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  14. Menghimpun, menelaah serta mengelola Usulan Program Kerja Pengawasan Tahunan (UPKPT), sesuai usulan Inspektur Pembantu Wilayah untuk dimintakan persetujuan Inspektur;
  15. Melaksanakan kegiatan penunjang pemeriksaan dengan penyediaan personil, sarana prasarana, berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan, untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemeriksaan;
  16. Melaksanakan, mengelola, menghimpun kegiatan surat menyurat, kepegawaian, keuangan dan tugas umum lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagai realisasi pelaksanaan tugas ketata-usahaan;
  17. Menghimpun, menganalisa dan mendokumentasikan produk laporan hasil pemeriksaan, dengan sistem/metode yang ditetapkan, sebagai bahan tindakan perbaikan lebih lanjut;
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
  19. Menyiapkan bahan laporan pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  20. Menyusun jadwal pemeriksaan berkala tahunan ke obyek pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD;
  21. Mengkoordinasikan, merumuskan dan mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (RENJA), penyusunan Penetapan Kinerja (Penja), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi serta sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja aparatur;
  22. Memberikan penilaian kepada bawahan dengan DP3, untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;
  23. Mengkoordinasikan keamanan kantor, kebersihan, keindahan, keserasian kantor dan sekitarnya;
  24. Menyusun konsep telaahan staf bidang sekretariat pengawasan;
  25. Mengkoordinasikan dengan subbagian dalam menyusun laporan keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas dan catatan atas hasil laporan keuangan;
  26. Melaksanakan penyusunan penetapan indikator kinerja kegiatan;
  27. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk bahan pengambilan keputusan;