Register SKT

Kecamatan Tapung Hilir dalam pengurusan Pelayanan Surat Ketetangan Tanah hanya mengeluarkan penomoran Register yang di tanda tangani oleh Camat, Surat yang di beri Register adalah surat yang telah lengkap yang telah ditanda tangani oleh kepala Desa, RT,RW, kadus dan sempadan, untuk pengukuran tanah dan peninjauan lokasi dilakukan oleh pihak Desa.