sebagai salah satu fasilitas pelayanan publik, wajib menyediakan sarana dan prasarana khusus bagi pengguna kursi roda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas. 
