Kecamatan Tapung Hilir Adakan MUSYAWARAH ANTAR DESA ( MAD )

TAPUNG HILIR, – Pemerintah Kecamataan Tapung Hilir Kabupaten Kampar melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka Sosialisasi Transformasi UPK Ex Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) yang diadakan di aula Kantor Camat, Kamis (29/09/2022).

 

Kegiatan MAD yang dimulai pukul 09.00 wib pagi tadi dihadiri oleh Camat Tapung Hilir H. Hadinur Rahman S.STP M.Si, Adrianto S.Pd dan Firman SE selaku TA program Kementerian Desa dan PDTT Kabupaten Kampar sebagai nara sumber, Ketua BKAD Kecamatan Tapung Hilir Suprianto, Ketua BKAD ex PNPM Nefrizal Pili, Ketua UPK ex PNPM Nopera, Tim Fasilitator Kecamatan, PLD, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Tapung Hilir.

Pada kegiatan ini, Camat Tapung Hilir dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta MAD atas kehadirannya dalam rangka sosialisasi Transformasi UPK ex PNPM menjadi BUMDESMA,” ungkap Hadinur Rahman.

Selanjutnya Camat menjelaskan bahwa sangat kaget sekaligus bersyukur bahwa ternyata program ex PNPM sampai saat ini masih berjalan, bahkan berdasarkan data yang kami terima aset program ex PNPM sudah mencapai 4 Milyar lebih, ini merupakan kebanggaan bagi Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir karena Kecamatan kita merupakan 1 dari 9 Kecamatan yang masih menjalankan program ex PNPM melalui UPK dan memiliki aset yang cukup lumayan,” jelas Hadinur lagi.

Lanjut kata Hadinur, sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2021 tentang Transformasi UPK ex PNPM menjadi BUMDESMA, maka kita berkewajiban untuk untuk mengelola dana ex PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, oleh sebab itu pada hari ini kita melakukan Musyawarah Antar Desa terkait rencana transformasi tersebut,” ucap Camat Tapung Hilir.

Hadinur berharap dengan Transformasi ini mudah-mudahan UPK yang akan menjadi BUMDESMA akan lebih maju dan berkembang,” harap Camat Tapung Hilir sembari menutup sambutannya.

Firman SE selaku TA Kementerian Desa dan PDTT wilayah Kab. Kampar selaku nara sumber dalam sosialisasi ini menjelaskan dasar-dasar hukum terjadinya transformasi UPK ex PNPM-MPd menjadi BUMDESMA, dimana salah satunya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 seluruh UPK ex PNPM-MPd wajib untuk ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA),” jelasnya mengawali sosialisasi.

Oleh sebab itu, setelah dilakukan sosialisasi tingkat Kabupaten kemudian ditingkat Kecamatan seperti saat ini, diharapkan sosialisasi dilanjutkan ditingkat Desa sekaligus mengadakan Musdes guna mendapatkan persetujuan pembentukan BUMDESMA dan kesepakatan penyertaan modal Desa kepada BUMDESMA sebesar minimal Rp 5.000.000,- tiap Desa,” papar Firman SE.

Kemudian hasil Musdes tersebut akan dibawa pada MAD akan datang yang diadakan oleh BKAD Kecamatan Tapung Hilir sekaligus melaksanakan proses transformasi dari UPK menjadi BUMDESMA dengan menyusun formasi kepengurusan BUMDESMA sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Sosialisasi yang berakhir pukul 12.00 wib ini berjalan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan peserta MAD terkait proses transformasi, penyertaan modal dan permasalahan yang ada di UPK ex PNPM.

Berdasarkan pantuan awak media Redaksi86.com, acara Sosialisasi Transformasi UPK ex PNPM-MPd Menjadi BUMDESMA di aula Kantor Camat Tapung Hilir berjalan lancar dan sukses.*