Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tapung Hilir dilaksanakan di Desa Cinta Damai

Foto : Pj Bupati yang diwakili Sekda Kabupaten Kampar Drs H. Yusri M.Si saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara MUSRENBANG Kecamatan Tapung Hilir di Desa Cinta Damai, Kamis (23/02/2023)

Tapung Hilir (Kampar) – Pj. Bupati Kampar DR. Kamsol, MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si membuka dan memimpin secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (23/02/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kampar Dapil II Sunardi DS, Jasnita Tarmizi, Staf Ahli Riadel Fitri, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Camat Tapung Hilir H. Hadinur Rahman S STP M.Si serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar, seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Tapung Hilir serta beberapa Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kec. Tapung Hilir.

Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M. Si mengatakan bahwa hasil Musyawarah di Kecamatan Tapung Hilir ini sebahagian besar adalah untuk peningkatan jalan dan jembatan.

Dari hasil penampungan aspirasi baik dari Kepala Desa, Ninik mamak dan tokoh masyarakat rata-rata adalah mengusulkannya peningkatan Infrastruktur jalan dan jembatan,” jelasnya.

Yusri juga mengatakan dirinya mengakui bahwa kerusakan jalan dan jembatan lebih besar diakibatkan jumlah Tonase kendaraan melewati batas, sehingga jalan yang telah dibangun ataupun akan dibangun mengalami kerusakan.

Untuk itu saya berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan atau infrastruktur untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan dan menjaga infrastruktur yang telah dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Yusri juga memaparkan proses penyusunan rencana program/kegiatan Tahun 2024 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta tingkat Kabupaten.

Yusri memaparkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Edaran Bupati Kampar Nomor 050.13/Bappeda­l.2/36 tanggal 12 Januari 2023 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2023.

Sementara itu Camat Tapung Hilir Hadinur dalam sambutannya mengungkapkan Musrenbang Desa dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang dilaksanakan tanggal 20 s/d 24 Februari 2023 yang didahului dengan penyampaian Usulan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Usulan Pra­ Musrenbang Kecamatan. Tahapan selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s/d 3 Maret 2023.

Hadinur melanjutkan, Pra Musrenbang Kabupaten dilaksanakan tanggal 14 s/d 16 Maret 2023 dan Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar pada tanggal 20 Maret 2023, tahapan terakhir adalah Peraturan Bupati Kampar tentang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2024 yang ditetapkan paling lambat bulan Juni 2023.** (DEP)